Terbukti Korupsi, Dua Eks Dirkeu Askrindo Kena Lima Tahun Bui
Kamis, 05 Juli 2012 – 23:46 WIB
Namun ternyata investasi Askrindo itu dianggap fiktif, sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara hingga Rp 435 miliar. Oleh tim penuntut yang diketuai jaksa Esther PT Sibuea, Rene Rene didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 15 Tahun 2002.(ara/jpnn)
JAKARTA - Dua mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dinyatakan bersalah karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila