Terbukti Korupsi, Hari Sabarno Diganjar 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 05 Januari 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam kebakaran (damkar). Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Hari dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Hari dinyatakan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau pun pihak lain, dan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu subsidar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menyatakan terdakwa Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1).
Menurut majelis, Hari selaku Mendagri memerintahkan Dirjen Otda Oentarto Sindhung Mawardi untuk menerbitkan Radiogram pengadaan damkar yang ditujukan kepada bupati, gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia. "Akibat adanya radiogram, maka beberapa kepala daerah membeli damkar merek Morita dari PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud melalui penunjukan langsung tanpa pelelangan," ucap hakim anggota, Ugo SH.
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi penerbitan radiogram pengadaan pemadam
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate