Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui
Ketua DPRD Jateng, Murdoko saat berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
Namun hakim menganggap Murdoko tidak terbukti sebagai pelaku utama korupsi. Politisi PDI Perjuangan itu dianggap sebagai pelaku yang ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 7,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa, tidak terbukti melakukandakwaan primer. Maka terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pidana penjara yang diberikan setimpal dengan perbuatannya. Tidak boleh lebih tinggi dari Hendy dan Warsa sebagai pelaku utama," papar majelis.

Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Murdoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Murdoko selalu berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang ke negara, telah mengabdi sebagai Ketua DPRD di Jawa Tengah selama 13 tahun dan banyak mendapat penghargaan.

Menanggapi putusan hakim, Murdoko dan pihak penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir dulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak. "Untuk ini saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Murdoko.

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang menjadi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News