Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui
Kamis, 08 November 2012 – 20:48 WIB
Namun hakim menganggap Murdoko tidak terbukti sebagai pelaku utama korupsi. Politisi PDI Perjuangan itu dianggap sebagai pelaku yang ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yang mengajukan tuntutan 7,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa, tidak terbukti melakukandakwaan primer. Maka terdakwa dibebaskan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pidana penjara yang diberikan setimpal dengan perbuatannya. Tidak boleh lebih tinggi dari Hendy dan Warsa sebagai pelaku utama," papar majelis.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Murdoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, karena Murdoko selalu berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang ke negara, telah mengabdi sebagai Ketua DPRD di Jawa Tengah selama 13 tahun dan banyak mendapat penghargaan.
Menanggapi putusan hakim, Murdoko dan pihak penasehat hukumnya mengaku pikir-pikir dulu sebelum memutuskan mengajukan banding atau tidak. "Untuk ini saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Murdoko.
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang menjadi terdakwa
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang