Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui
Ketua DPRD Jateng, Murdoko saat berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
Sebelumnya JPU mendakwa Murdoko secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer. Ia dituntut penjara 7,5 tahun penjara, didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, karena tak terbukti sebagian dakwaan, maka vonisnya lebih rendah dari yang dituntut JPU.(flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang menjadi terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News