Terbukti Korupsi, Ketua DPRD Jateng Diganjar 2,5 Tahun Bui
Kamis, 08 November 2012 – 20:48 WIB

Ketua DPRD Jateng, Murdoko saat berada di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
Sebelumnya JPU mendakwa Murdoko secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer. Ia dituntut penjara 7,5 tahun penjara, didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, karena tak terbukti sebagian dakwaan, maka vonisnya lebih rendah dari yang dituntut JPU.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang menjadi terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konsisten Terapkan Tata Kelola yang Baik, Tugu Insurance Kantongi Sertifikasi Ini
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta