Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui
Senin, 09 Desember 2013 – 22:18 WIB

Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui
"Saya mengambil keputusan tanpa perlu konsultasi dengan pengacara saya bahwa tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya tuntutan dari jaksa dan mengeyampingkan seluruh yang dibuat pengacara saya, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi.
Sementara itu jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpikir-pikir. "Kami akan menggunakan masa pikir-pikir tujuh hari," kata Jaksa Muhibuddin.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap