Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Luthfi Kena 16 Tahun Bui

"Saya mengambil keputusan tanpa perlu konsultasi dengan pengacara saya bahwa tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya tuntutan dari jaksa dan mengeyampingkan seluruh yang dibuat pengacara saya, sekali lagi tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim, saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi.

Sementara itu jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpikir-pikir. "Kami akan menggunakan masa pikir-pikir tujuh hari," kata Jaksa Muhibuddin.(gil/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 16 tahun penjara kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News