Terbukti Korupsi, Majelis Tipikor Hanya Menvonis Setahun Penjara
Jumat, 28 September 2012 – 07:36 WIB
Menurut majelis, terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya secara bersama-sama dengan Yuliansayh, H. Asad dan Fahmi Thalib selaku konsultan pengawas, tidak elaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya, selaku pelaksana PT.Raymond.
Baca Juga:
Atas tuntutan tersebut, Hartono mengaku tidak menyangka dan bingugn divonis bersalah. Menurutnya, dalam perkara tipikor yang mempersoalkan pada kerugian Negara tidak terbukti. Karena sebelumnya dugaan kerugian sebesar Rp46 juta telah dikembalikannya setelah adanya temuan BPK.’’Untuk tindak lanjut kami bersama penasehat hukum masih pikr-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya,’’ujar Hartono.
Sebelumnya, oleh JPU, Hartono Taula dituntut bersalah dengan pidana penjara dua tahun penjara. Pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan biaya penganti Rp279 juta subsider enam bulan penjara.(awl)
PALU - Pelaksana renovasi gedung wanita, Hartono Taula, divonis bersalah oleh majelis Tipikor Kota Palu. Pelaksana pekerjaan yang menggunakan bendera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil