Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 17:22 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI, Rustam Syarifudin Pakaya. Anak buah mantan Menkes, Siti Fadilah itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007. Rustam juga juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Tambahan pidana, yakni membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,570 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Memerintahkan seluruh harta benda terdakwa dirampas untuk negara. Jika nilainya tetap tidak memenuhi denda diganti pidana 2 tahun penjara," papar Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11).
Baca Juga:
Dalam putusan Majelis Hakim, Rustam tidak terbukti dalam dakwaan primer, pada unsur setiap orang. Yakni pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, dia dibebaskan dari dakwaan primer yang disebut
Rustam sebagai penyelenggara negara yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI,
BERITA TERKAIT
- ProSTEM Libatkan Pakar Sel Punca dalam Workshop Kedokteran Regeneratif
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia