Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun
Mantan pejabat Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Arundono W/JPNN
"Dalam proyek pengadaan itu, pengumuman lelang juga tidak dilaksanakan secara terbuka dan menyalahi aturan pemerintah. Jarak pengumuman pertama dan kedua pun terlalu jauh," kata Hakim.

Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Rustam yaitu dia tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara. Rustam juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu lima tahun penjara.(flo/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPR Bantah Lemahkan KPK

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News