Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun
Selasa, 27 November 2012 – 17:22 WIB
![Terbukti Korupsi, Mantan Anak Buah Siti Dihukum 4 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20121127_180037/180037_207083_rustam_divonis.jpg)
Mantan pejabat Departemen Kesehatan, Rustam Pakaya saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/11). Foto: Arundono W/JPNN
"Dalam proyek pengadaan itu, pengumuman lelang juga tidak dilaksanakan secara terbuka dan menyalahi aturan pemerintah. Jarak pengumuman pertama dan kedua pun terlalu jauh," kata Hakim.
Dalam memberikan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Rustam yaitu dia tidak menyesali perbuatannya dan mempengaruhi hidup orang banyak karena mengambil uang negara. Rustam juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yaitu lima tahun penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Pejabat di Kementerian Kesehatan RI,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MA Diminta Adil soal Kasus Pemalsuan IUP Morowali
- Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
- Riau Bhayangkara Run Dilirik Kemenparekraf, Disarankan Jadi Event Nasional
- Sosiolog Ungkap Dampak Buruk Judi Online, Bisa Terjadi Disorientasi di Keluarga
- Pembakar Rumah Wartawan yang Menewaskan 4 Orang di Karo Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap
- Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini dari Lingkungan Sekitar Harus Aktif