Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum Lima Tahun

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani.
Terdakwa korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011 itu juga didenda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Mas'ud saat membacakan amar putusan Ruslan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).
Tak hanya itu, Ruslan juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 4,3 miliar. Jika tak mampu bayar dalam waktu satu bulan, harta Ruslan akan disita.
Jika harta itu tidak cukup membayar uang pengganti, maka hukuman satu tahun penjara tambahan menanti Ruslan.
Ruslan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Majelis menilai perbuatan Ruslan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hanya saja Ruslan belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan punya tanggungan keluarga.
Ruslan dinyatakan bersalah karena korupsi proyek dermaga. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 5,3 miliar.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya