Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum Lima Tahun
Rabu, 23 November 2016 – 19:42 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bener Meriah Dihukum Lima Tahun
Ruslan terbukti melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. D
ia diangkat sebagai kepala BPKS Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung