Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 – 16:46 WIB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu saat membacakan vonis terhadap terdakwa SA. ANTARA/Anggi Mayasari
Kemudian, pekerjaan pembangunan drainase, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total, karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut. (antara/jpnn)
Mantan kades di Rejang Lebong, Bengkulu, divonis tiga tahun penjara karena terbukti korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri