Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu saat membacakan vonis terhadap terdakwa SA. ANTARA/Anggi Mayasari

Kemudian, pekerjaan pembangunan drainase, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total, karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut. (antara/jpnn)

Mantan kades di Rejang Lebong, Bengkulu, divonis tiga tahun penjara karena terbukti korupsi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News