Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
Rabu, 18 Januari 2023 – 16:46 WIB
Kemudian, pekerjaan pembangunan drainase, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan investigasi di lapangan dianggap "total lost" atau hilang total, karena pekerjaannya tidak ada dan hanya memperbaiki drainase yang dibangun dalam program PNPM yang diterima desa tersebut. (antara/jpnn)
Mantan kades di Rejang Lebong, Bengkulu, divonis tiga tahun penjara karena terbukti korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun