Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim membacakan vonis hukuman dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di kompleks Asrama Haji Embarkasi Lombok di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (18-11-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Proyek fisik itu sebelumnya menjadi temuan inspektorat berdasarkan hasil tindak lanjut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar. (antara/jpnn)

Mantan Kepala Asrama Haji Lombok divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News