Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 18 November 2022 – 13:55 WIB

Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir duduk di kursi pesakitan mendengarkan hakim membacakan vonis hukuman dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di kompleks Asrama Haji Embarkasi Lombok di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (18-11-2022). ANTARA/Dhimas B.P.
Proyek fisik itu sebelumnya menjadi temuan inspektorat berdasarkan hasil tindak lanjut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp 1,2 miliar. (antara/jpnn)
Mantan Kepala Asrama Haji Lombok divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK