Terbukti Korupsi, Mantan Mensos Diganjar 1 Tahun 8 Bulan
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:58 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/3). Selain itu, ia juga diwajibkan untuk mengganti kerugian Rp 50 juta kepada negara, atas kasus korupsi di lingkup Depsos yang dipimpinnya di periode 2004-2009 itu. Meski tidak menikmati, hakim menilai BC bersalah karena telah memperkaya orang lain atau korporasi, dari suatu kebijakan yang menyalahi aturan. "Harusnya hal itu tidak dilakukannya," tandas majelis hakim.
Ketua majelis hakim sidang Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kegiatan proyek pengadaan sapi impor, kain sarung dan mesin jahit, yang pelaksanaannya pada tahun 2004 dan tahun 2006 itu. "Atas perbuatan tersebut, terdakwa patut dihukum," ungkapnya.
Baca Juga:
Menurut Tjokorda pula, sebagai Mensos waktu itu, BC bersalah karena telah menyetujui adanya penunjukan langsung. Padahal, jelas majelis hakim, dalam proyek tersebut sudah terjadi kesalahan prosedur. Penggelembungan proyek yang pelaksanaannya di tahun 2004 dan 2006 tersebut, juga disebutkan telah merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra