Terbukti Korupsi, Mantan Mensos Diganjar 1 Tahun 8 Bulan
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:58 WIB
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Bachtiar yang juga adalah Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PPP itu, sejenak sempat terdiam. Sebelum kemudian, saat dipersilakan untuk menanggapi vonis, ia pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Usai berembuk tak sampai lima menit, mantan Mensos yang selalu berkopiah dan tampil mengenakan batik itu, akhirnya kembali ke kursi pesakitan. Kepada majelis hakim, Bachtiar lantas menyebutkan pihaknya akan pikir-pikir dulu (atas vonis itu). "Saya akan pikir-pikir," ujarnya. Sementara sebaliknya, pihak JPU juga mengaku akan memanfaatkan waktu sepekan yang disediakan, untuk menyikapi putusan itu.
Dalam keterangannya seusai sidang ditutup, Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan, apa gerangan sikapnya kelak. Dalam arti, apakah akan menerima, atau menolak vonis 1 tahun 8 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadapnya tersebut. "Itu saya serahkan kepada kuasa hukum," tandasnya.
Hanya saja, ditegaskan oleh Bachtiar, dalam putusan majelis hakim itu, sudah jelas disebutkan bahwa dirinya tidak ikut menikmati hasil penyimpangan keuangan di Depsos tersebut. "Tadi kan sudah kita dengar bersama, putusan (yang) dibacakan," ungkapnya.
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada