Terbukti Korupsi, Mantan Mensos Diganjar 1 Tahun 8 Bulan
Selasa, 22 Maret 2011 – 10:58 WIB
DIVONIS - Bachtiar Chamsyah usai sidang pembacaan vonis kasusnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mantan Mensos ini divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Foto: Budi Siswanto/JPNN.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor kepada BC sendiri, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang mendakwanya dengan hukuman tiga tahun penjara. "Rentang waktu hukuman segitu sebenarnya sudah cukup lama, bagi seorang mantan pejabat seperti Pak Bachtiar," celetuk salah seorang pengunjung pula.
Sementara sebelumnya, jelang menit-menit penetapan vonis terhadapnya itu, Bachtiar sendiri sebenarnya tampak cukup tenang. Ia duduk nyaman di kursi pesakitan, dan serius menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim, dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu. (mur/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) di era pemerintahan SBY-JK, Bachtiar Chamsyah (BC), akhirnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara, dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya