Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek iklan layanan masyarakat yang dibiayai APBD DKI. Journal juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Tjokorda Rai Suamba, Ketua Majelis Hakim Tipikor saat membacakan putusan, Senin (22/11).

Sementara jika harta tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan ke satu pasal 2 ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Menurut hakim, lantaran dakwaan ke satu sudah terbukti, maka dakwaan ke dua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News