Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Senin, 22 November 2010 – 16:00 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek iklan layanan masyarakat yang dibiayai APBD DKI. Journal juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan ke satu pasal 2 ayat 1 UU/31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Menurut hakim, lantaran dakwaan ke satu sudah terbukti, maka dakwaan ke dua dan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi.
"Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata Tjokorda Rai Suamba, Ketua Majelis Hakim Tipikor saat membacakan putusan, Senin (22/11).
Baca Juga:
Sementara jika harta tersebut masih tidak mencukupi, terdakwa dapat dipidana 2 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS