Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan ketiga yakni pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan tipikor. Sedangkan hal yang meringankannya yaitu masih punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp7,77 miliar.

Usai mendengar putusan, Journal berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Leonard Simorangkir. Setelah berkonsultasi, dia menyatakan akan mengajukan banding. "Ada banyak hal yang tidak saya lakukan tetapi diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News