Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Senin, 22 November 2010 – 16:00 WIB
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Sedangkan dakwaan ketiga yakni pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga:
Adapun hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemberantasan tipikor. Sedangkan hal yang meringankannya yaitu masih punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp7,77 miliar.
Usai mendengar putusan, Journal berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Leonard Simorangkir. Setelah berkonsultasi, dia menyatakan akan mengajukan banding. "Ada banyak hal yang tidak saya lakukan tetapi diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS