Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun

Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Journal merasa tidak pernah memerintahkan stafnya untuk memenangkan suatu perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dia juga menyatakan tidak memerintahkan pencairan dana transport dan honor tenaga ahli.

Sebagaimana yang telah diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari  rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transport dan makan tenaga ahli dengan tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp13,2 miliar lebih.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News