Terbukti Korupsi, Mantan Pejabat DKI Dihukum 8 Tahun
Senin, 22 November 2010 – 16:00 WIB
Journal merasa tidak pernah memerintahkan stafnya untuk memenangkan suatu perusahaan dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Dia juga menyatakan tidak memerintahkan pencairan dana transport dan honor tenaga ahli.
Sebagaimana yang telah diberitakan, Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Biro Hukum.
Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan anggaran honorarium transport dan makan tenaga ahli dengan tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp13,2 miliar lebih.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS