Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Sudan Cuma Dikirim ke Pusat Rehabilitasi
jpnn.com, KHARTOUM - Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir lolos dari hukuman penjara meski dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh pengadilan setempat.
Dalam persidangan yang digelar Sabtu (14/12), majelis hakim memutuskan Bashir dikirim ke fasilitas rehabilitasi dan bukan penjara. Dia diwajibkan mengikuti kegiatan di fasilitas tersebut selama dua tahun.
Keputusan janggal ini dibuat atas dasar usia Bashir yang kini 75 tahun. "Terpidana, Omar al-Bashir, diasingkan ke fasilitas reformasi sosial untuk jangka waktu dua tahun," kata hakim Abdelrahman membacakan putusan.
Dalam putusan yang sama majelis juga memerintahkan penyitaan uang jutaan euro dan pound Sudan yang ditemukan di kediaman Bashir ketika dia digulingkan.
Selain menjadi pesakitan di negeri sendiri, Bashir juga diburu oleh Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya pada tahun 2009 dan 2010 atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur yang bergolak di Sudan. (ant/dil/jpnn)
Mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir lolos dari hukuman penjara meski dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh pengadilan setempat.
Redaktur & Reporter : Adil
- Delegasi Kemensos Dipimpin Sekjen Harry Hikmat Studi Praktik Penanganan Bencana ke Jepang
- Tak Tergoda, Tentara Gagalkan Upaya Kudeta Loyalis Bekas Presiden
- Misteri 28 Jenazah dalam Satu Liang Lahad, Diduga Perwira Militer Korban Rezim Omar
- Hendra Aryandie, Pengacara dan Pendiri Pusat Rehabilitasi AGP
- Misteri Ruangan Berisi Duit Jutaan Dolar di Istana Presiden Sudan
- Terima Duit Haram dari Saudi, Eks Presiden Sudan Resmi Didakwa Korupsi