Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Mantan Sekwan Diganjar 1 Tahun Bui
KENDARI - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Djussahri, terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi selama 1 tahun karena telah terbukti menggelapkan dana perjalanan dinas 20 anggota DPRD senilai Rp 518 juta tahun anggaran 2010. Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, yang dipimpin Aminuddin dengan anggota Syamsul Bahri SH. dan Yon Efri SH., menjatuhkan vonis kepada Djussahri selama 1 tahun.

   

Tak hanya itu majelis hakim juga menyatakan, terdakwa juga akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subside 3 bulan kurungan. Tetapi dengan catatan, mantan Sekwan konsel ini, tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Dikarenakan, Djussachri telah membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta. Tetapi dalam pembayaran uang pengganti ada kelebihan sebesar Rp. 900 ribu, karena terdakwa hanya disuruh membayar Rp 259 juta 100 ribu. Maka majelis hakim meminta agar jaksa, Sugiatno Migano mengembalikan uang Rp. 900 ribu itu kepada terdakwa.

   

Majelis hakim juga menilai, sewaktu terdakwa menjabat Sekwan Konsel, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ikut terlibat atau menyetujui bawahannya Adil Tawulo mengeluarkan uang untuk perjalanan dinas (perjadin) 20 anggota DPRD sebesar Rp. 518.200.000. Tetapi kenyataannya perjalanan ke 20 anggota dewan adalah fiktif. Sebab mereka tidak pernah melakukan perjadin ke Jakarta sebagaimana yang tertuang dalam 20 SPPD yang ditanda tangani terdakwa dan bawahannya Adil Tawulo. Dan SPPD itu dibuktikan dari hasil audit BPKP Sultra tanggal 7 November 2012 menemukan bahwa SPPD itu memang fiktif.

   

Dengan fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti pada pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya selaku sekwan dan kuasa pengguna anggaran di DPRD Konsel, dengan menandatangani SPPD fiktif yang bersumber dari APBD Konsel. Namun, dalam pertimbangan hakim ada yang memberatkan buat terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan ke-20 anggota DPRD Konsel, tidak mendukung gerakan pemerintah mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, dan sebagai sekwan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi bawahannya.

   

KENDARI - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Djussahri, terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News