Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi
Kamis, 16 September 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Freddy H Sualang, sebentar lagi bakal meringkuk di balik terali besi. Pasalnya, kejaksaan sudah siap-siap melaksanakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghukum Freddy dengan dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta karena terbukti korupsi pada penjualan Manado Beach Hotel.
Rencananya, hari ini kejaksaan akan mengeksekusi putusan MA yang keluar pada Bulan Mei lalu itu. Kejaksaan juga sudah melayangkan surat perintah eksekusi putusan yang ditujukan kepada Ketua DPD PDIP Sulut itu.
Kapuspenkum Kejagung RI Babul Choir, menegadkan bahwa dalam amanat undang-undang jelas disebutkan eksekusi merupakan kewenangan jaksa. "Kita berharap Pak Sualang bisa bersikap kooperatif agar tidak ada kejadian yang tidak mengenakkan," ujar Babul yang dihubungi JPNN, Rabu malam (15/6).
Bablu menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan petikan kasasi dari MA. Sesuai prosedur, sebelum eksekusi dilakukan maka terdakwa akan dipanggil dulu oleh kejaksaan. Jika dalam pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak datang maka dilanjutkan panggilan kedua. "Kalau tetap mangkir, terpaksa dijemput paksa," sebut Babul.
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Freddy H Sualang, sebentar lagi bakal meringkuk di balik terali besi. Pasalnya, kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi