Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi
Kamis, 16 September 2010 – 00:44 WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Freddy H Sualang, sebentar lagi bakal meringkuk di balik terali besi. Pasalnya, kejaksaan sudah siap-siap melaksanakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menghukum Freddy dengan dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta karena terbukti korupsi pada penjualan Manado Beach Hotel.
Rencananya, hari ini kejaksaan akan mengeksekusi putusan MA yang keluar pada Bulan Mei lalu itu. Kejaksaan juga sudah melayangkan surat perintah eksekusi putusan yang ditujukan kepada Ketua DPD PDIP Sulut itu.
Kapuspenkum Kejagung RI Babul Choir, menegadkan bahwa dalam amanat undang-undang jelas disebutkan eksekusi merupakan kewenangan jaksa. "Kita berharap Pak Sualang bisa bersikap kooperatif agar tidak ada kejadian yang tidak mengenakkan," ujar Babul yang dihubungi JPNN, Rabu malam (15/6).
Bablu menjelaskan, eksekusi dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan petikan kasasi dari MA. Sesuai prosedur, sebelum eksekusi dilakukan maka terdakwa akan dipanggil dulu oleh kejaksaan. Jika dalam pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak datang maka dilanjutkan panggilan kedua. "Kalau tetap mangkir, terpaksa dijemput paksa," sebut Babul.
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Freddy H Sualang, sebentar lagi bakal meringkuk di balik terali besi. Pasalnya, kejaksaan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung