Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi
Kamis, 16 September 2010 – 00:44 WIB
Sementara Kasubbag Humas dan Profesi MA RI, Andri Tristianto Sutrisna, mengungkapkan, eksekusi putusan sudah bukan wilayah MA. Sebab, kewenangan MA hanya sampai pada penerbitan keputusan kasasi untuk kemudian mengirimkannya ke Kejaksaan. "MA tidak mau tahu soal eksekusinya, karena bukan ranahnya MA," ucapnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui MA menjatuhkan hukuman penjara dua tahun pada Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang. Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado yang menjatuhkan vonis bebas murni atas Freddy Sualang pada akhir Agustus 2009.
Karena tak puas dengan putusan PN MAnado, JAksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya pada 27 April 2010, majelis hakim agung yang diketuai Joko Sarwoko, dengan dua hakim anggota I Made Tara dan Prof Komariah, mengabulkan permohnan kasasi JPU, sekaligus membatalkan putusan PN Manado.
Selain penjara dan denda, Freddy Sualang juga diharuskan membayar pengganti kerugian negara Rp175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Freddy H Sualang, sebentar lagi bakal meringkuk di balik terali besi. Pasalnya, kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan