Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Jumat, 20 April 2012 – 12:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin pun dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2), majelis yang diketuai Darmawati Ningsih menyatakan, Nazar -panggilan Nazaruddin- bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yakni selaku anggota DPR RI menerima pemberian dari pihak lain. Padahal Nazaruddin selaku anggota DPR adalah penyelenggara negara.
Baca Juga:
Anggota majelis, Sofialdi, menyatakan bahwa Nazar bersama anak buahnya di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris membuat kesepakatan tentang fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games. Nilai proyek Wisma Atlet adalah Rp 191,6 miliar.
Dari kesepakatan itu, Nazaruddin menerima lima lembar cek dari M El Idris yang nilai totalnya Rp 4,6 miliar. "Bahwa terdakwa mengetahui pemerimaan lima lembar cek sebagai realisasi penerimaan komitmen fee dari PT DGI yang diserahkan oleh Moh El Idris kepada PT Anak Negeri atau Permai Grup, atas laporan Yulianis selaku wakil direktur keuangan kepada terdakwa,” papar Sofialdi.
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024