Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan

Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jum'at (20/4).Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin pun dijatuhi hukuman empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2), majelis yang diketuai Darmawati Ningsih menyatakan, Nazar -panggilan Nazaruddin- bersalah sebagaimana dakwaan ketiga, yakni selaku anggota DPR RI menerima pemberian dari pihak lain. Padahal Nazaruddin selaku anggota DPR adalah penyelenggara negara.

Anggota majelis, Sofialdi, menyatakan bahwa Nazar bersama anak buahnya di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang dan manajer marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris membuat kesepakatan tentang fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games. Nilai proyek Wisma Atlet adalah Rp 191,6 miliar.

Dari kesepakatan itu, Nazaruddin menerima lima lembar cek dari M El Idris yang nilai totalnya Rp 4,6 miliar. "Bahwa terdakwa mengetahui pemerimaan lima  lembar cek sebagai realisasi penerimaan komitmen fee dari PT DGI yang diserahkan oleh Moh El Idris kepada PT Anak Negeri atau Permai Grup, atas laporan Yulianis selaku wakil direktur keuangan kepada terdakwa,” papar Sofialdi.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News