Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan

Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jum'at (20/4).Foto : Arundono/JPNN
Majelis tak sependapat dengan pembelaan Nazar yang mengaku bukan pemilik ataupun pengendali perusahaan. Namun menurut majelis, meski nama Nazar tidak ada di akta perusahaan tapi nyatanya Nazar tetap pengendali perusahaan. "Secara de facto terdakwa dan istrinya yang saat ini tidak diketahui keberadaannya adalah sebagai pengendali perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup," urai majelis.

Selain itu, majelis juga tak sependapat jika dana  di brangkas  Permai Grup sebagai hasil fee Wisma Atlet, berkaitan dengan Kongres Partai Demokrat di Bandung,  2010 lalu. Sebab,  Kongres PD digelar pada Mei 2010. "Sedangkan terdakwa menerima fee pada Bulan Februari dan Maret 2011," papar Sofialdi.

Atas perbuatan itu, Nazar pun dianggap telah terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa M Nazaruddin dengan pidana penjara selama empat tahun dan 10 bulan," ucap ketua majelis, Darmawati Ningsih. Selain itu, majelis juga memerintahkan Nazar membayar denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Nazar dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.  Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Nazar selaku anggota DPR justru memperburuk citra para wakil rakyat karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News