Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Jumat, 20 April 2012 – 12:21 WIB
Selain itu, Nazar juga dianggap mempersulit proses persidangan dan tidak koperatif karena saat menjalani proses hukum justru melarikan diri ke luar negeri. "Akibatnya negara mengeluarkan biaya besar untuk menangkap dan membawa terdakwa pulang ke Indonesia," papat majelis.
Majelis juga menganggap perbuatan Nazar dilakukan secara sistematis. "Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," ucap majelis.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Nazar masih berusia muda, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Nazar maupun tim penasihat hukumnya, juga menyatakan pikir-pikir dulu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang