Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan

Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jum'at (20/4).Foto : Arundono/JPNN
Selain itu, Nazar juga dianggap mempersulit proses persidangan dan tidak koperatif karena saat menjalani proses hukum justru melarikan diri ke luar negeri. "Akibatnya negara mengeluarkan biaya besar untuk menangkap dan membawa terdakwa pulang ke Indonesia," papat majelis.

Majelis juga menganggap perbuatan Nazar dilakukan secara sistematis. "Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," ucap majelis.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Nazar masih berusia muda, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Nazar maupun tim penasihat hukumnya,  juga menyatakan pikir-pikir dulu.(ara/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News