Terbukti Korupsi, Nazar Dihukum 58 Bulan
Jumat, 20 April 2012 – 12:21 WIB
Selain itu, Nazar juga dianggap mempersulit proses persidangan dan tidak koperatif karena saat menjalani proses hukum justru melarikan diri ke luar negeri. "Akibatnya negara mengeluarkan biaya besar untuk menangkap dan membawa terdakwa pulang ke Indonesia," papat majelis.
Majelis juga menganggap perbuatan Nazar dilakukan secara sistematis. "Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya," ucap majelis.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan, karena Nazar masih berusia muda, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Nazar maupun tim penasihat hukumnya, juga menyatakan pikir-pikir dulu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, dinyatakan terbukti korupsi karena menerima fee. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes SKD Seleksi CASN 2024 Sebentar Lagi, Bu Rori Beri Info Begini
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Ingin Prabowo Lebih Banyak Tampil di Panggung Internasional, Sultan: Kabinet Harus Mampu Bekerja Auto Pilot
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
- Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama