Terbukti Korupsi Pembangunan Infrastruktur Pedesaan, 2 Oknum ASN Mentawai Dikirim ke Penjara
Selasa, 19 April 2022 – 21:12 WIB

Salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur Mentawai (kemeja putih) digiring oleh tim Kejari Mentawai menuju Rutan Anak Air Padang, Sumbar, Selasa (19/4). ANTARA/FathulAbdi
Sementara, Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer, dan dihukum lima tahun penjara.
Dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 169.618.115. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
2 oknum ASN Mentawai yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dikirim ke penjara untuk menjalani masa hukuman.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak