Terbukti Korupsi, Pentolan Partai Komunis Divonis 13 Tahun
![Terbukti Korupsi, Pentolan Partai Komunis Divonis 13 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2018/01/24/mantan-anggota-politbiro-partai-komunis-vietnam-dinh-la-thang-diadili-atas-tuduhan-korupsi-foto-ttxvn.png)
jpnn.com, HANOI - Puluhan orang dijerat kasus korupsi di Vietnam. Salah satunya adalah mantan anggota politbiro Partai Komunis Dinh La Thang.
Senin (22/1), dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan dakwaan melanggar aturan manajemen ekonomi negara secara sengaja.
Negara rugi VND 119 miliar atau setara Rp 69,9 miliar pada proyek pembangkit tenaga panas PetroVietnam (PVN).
Pemerintah seakan menunjukkan kepada publik bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum. Sebab, Dinh merupakan pejabat paling senior yang diadili dalam beberapa dekade.
Sebelumnya, para pejabat politbiro hampir tak tersentuh. Dinh tak sendiri. Pada hari yang sama, pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Trinh Xuan Thanh.
Pekan lalu, di hadapan pengadilan mereka meminta maaf kepada partai. Sebanyak 22 orang lainnya yang terlibat dalam kasus itu juga dihukum mulai tiga sampai sembilan tahun penjara.
Tapi, para pengamat berpendapat ada motif politik di balik penangkapan tersebut. Yaitu upaya untuk menyingkirkan musuh-musuh para pemuka partai.
Mereka yang ditangkapi adalah orang-orang dekat mantan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung. Namun, hal itu langsung dibantah Hakim Ketua Truong Viet Toan.
Partai Komunis Vietnam membersihkan pemerintah dari para koruptor. Namun, motif di balik aksi bersih-bersih ini masih diragukan
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang