Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 17 April 2025 – 02:00 WIB

Pimpinan DPRD Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas kasus suap. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
"Terhadap putusan itu, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB," pungkas Oka. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Pimpinan DPRD Bekasi Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara suap atau gratifikasi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- PDIP: Karma Itu Nyata, Hakim Djuyamto
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini