Terbukti Korupsi, PNS Bisa Dipecat

Gubernur Minta Rekening Gendut PNS Dicek Asal Usulnya

Terbukti Korupsi, PNS Bisa Dipecat
Terbukti Korupsi, PNS Bisa Dipecat
PANGKALPINANG - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Mardi Nugroho merasa gerah juga dengan selentingan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum pemprov Babel yang dikabarkan memiliki harta kekayaan yang dinilai tidak wajar. Apalagi PNS tersebut hanya golongan III A tapi memiliki rekening miliaran rupiah. 

   

Menurutnya, supaya tidak berlarut-larut dan menimbulkan fitnah, maka informasi tersebut perlu dicek kebenarannya. "Informasi itu perlu dicek kembali dan tidak ditelan mentah-mentah. Apakah yang bersangkutan memang benar mempunyai rekening gendut. Dicek rekening yang dikatakan gendut itu sumbernya dari mana. sepanjang dia punya bukti, bahwa uang yang didapatkan dari sumber-sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan jelas itu sah-sah saja," ujar Imam Mardi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya,  Selasa (1/5).

   

Imam menandaskan, kalau PNS yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan dari mana asal usul harta yang didapat, akan ada aturan dan sanksi yang akan dikenakan pada oknum PNS tersebut.

   

"Kalau sumbernya dari kegiatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal itu jelas ada aturan yang akan dikenakan terhadap yang bersangkutan. Namun, siapa tahu, dia memang punya orang tua kaya raya, dapat dari bagi warisan. Ataupun ada usaha itu sah-sah saja. Yang jelas untuk kebenarannya cek saja rekeningnya, karena melalui rekening uang yang masuk akan ketahuan darimana asalnya," tandasnya, sembari mengatakan, apabila ada transaksi mencurigakan diatas Rp100 juta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga pasti akan melakukan pencatatan.

   

PANGKALPINANG - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Mardi Nugroho merasa gerah juga dengan selentingan Pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News