Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ilustrasi Foto: Kemenkominfo

Pembelian tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. (Tan/JPNN)


Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News