Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G, Anang Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Rabu, 08 November 2023 – 16:35 WIB
Pembelian tersebut dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. (Tan/JPNN)
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ada Kejanggalan Dalam Audit BPKP Dalam Proyek BTS 4G?
- Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Tidak Bersalah secara Hukum
- Eks Dirut Bakti Sebut Jhonny Plate Pemimpin Pengecut
- Mukti Ali Sebut Masalah Pembayaran Konsorsium Paket 3 Belum 100 Persen
- Eks Dirut Bakti Sebut Syarat Technology Owner Keputusannya: Tidak Ada Kerugian Negara
- Dirut PT Telkom Infra Temui Dirut Bakti Kominfo, Tujuannya untuk Main di Proyek BTS