Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini

Dengan demikian, perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nur Setiawan dan Amanna dengan masing-masing pidana penjara selama tujuh tahun serta delapan tahun penjara.
Nur Setiawan dan Amanna juga dituntut dengan pidana denda masing-masing Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Rp1,5 miliar subsider empat tahun kurungan dan Rp3,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Sementara, JPU menuntut Arista dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Freddy dituntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp64,2 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,15 triliun karena memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Dalam memperkaya diri atau orang lain, JPU mengungkapkan para terdakwa telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp10,59 miliar, Nur Setiawan Rp3,5 miliar, serta Amanna Rp3,29 miliar.
Perbuatan korupsi juga didakwakan karena telah memperkaya mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana sebesar Rp1,04 miliar, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Halim Hartono Rp28,13 miliar, serta Arista dan/atau PT Dardela Yasa Guna Rp12,34 miliar.
Majelis hakim turut menjatuhkan Nur Setiawan dan Amanna dengan pidana denda terhadap dua eks petinggi PT KA.
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku