Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
Senin, 25 November 2024 – 14:24 WIB

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Balai KA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Selain itu, korupsi turut dilakukan dengan memperkaya Freddy dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64,3 miliar, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono Rp1,4 miliar, serta beberapa pihak lainnya senilai total Rp1,03 triliun. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis hakim turut menjatuhkan Nur Setiawan dan Amanna dengan pidana denda terhadap dua eks petinggi PT KA.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik