Terbukti Korupsi, Setya Novanto Mengaku Sangat Syok
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto mengaku sangat syok begitu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sepenuhnya terbukti.
"Pertama-tama saya sangat syok sekali, karena apa yang didakwakan dan yang perlu dipertimbangkan tidak sesuai dengan persidangan yang ada," kata Novanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Novanto menambahkan, dirinya tak sepenuhnya terlibat dan mengetahui persoalan e-KTP. Mantan ketua DPR itu menegaskan, dakwaan kepadanya juga tak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Tidak pernah dari awal, tidak mengikuti dan mengetahui, dan tentu itulah yang saya sangat kaget juga," kata Novanto.
Namun demikian, mantan ketua umum Golkar itu mengaku tetap menghormati dan vonis majelis hakim. “Saya minta waktu untuk mempelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," ujar mantan ketua umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Novanto telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara e-KTP sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Majelis hakim yang dipimpin Yanto menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pria 62 tahun itu.
Novanto juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim memerintahkan Novanto membayar uang pengganti USD 7,3 juta.(boy/jpnn)
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku menghormati putusan pengadilan yang menghukumnya 15 tahun penjara dalam perkara e-KTP.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI