Terbukti Korupsi, Susno Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 24 Maret 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 dan penanganan kasus PT PT Salmah Arowana Lestari(SAL). Susno pun diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Total hukuman penjara atas Susno juga dikurangi selama petinggi Polisi kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan itu menjalani penahanan. Susno sendiri sempat menjalani penahanan sejak 10 Mei 2010 hingga pertengahan Februari 2011.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mulyanto dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Kamis (24/3) malam.
Baca Juga:
Selain hukuman penjara, majelis juga memerintahkan Susno membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan didalam penjara. Sedangkan kerugian negara yang harus dibayar Susno sebesar Rp 4 miliar. Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap Susno tidak membayar uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah satu tahun lagi.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji terbukti
BERITA TERKAIT
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia