Terbukti Korupsi, Syamsul Arifin Diganjar 2,5 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Syamsul Arifin Diganjar 2,5 Tahun Bui
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, saat menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin.  Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

"Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Tjokorda sebelum mengetukkan palu, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Senin (15/8).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Syamsul melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan subsider. Dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti.

JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News