Terbukti Korupsi UPS, Pejabat Pemda DKI Kena 6 Tahun Bui
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Alex Usman, mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang didakwa korupsi proyek uninterruptible power supply (UPS). Pada persidangan Kamis (10/3), majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek UPS di Pemda DKI itu.
Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 500 juta atau bisa diganti dengan kurungan selama enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sutardjo saat membacakan amar putusan atas Alex.
Majelis menyatakan Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada proyek UPS. Meski demikian, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakbar.
Sebelumnya JPU menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara ke Alex. Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Namun, Alex menerima vonis itu. "Saya menerima apa yang disampaikan hakim," kata mantan Kasi Prasarana dan Sarana Sudin Dikmen Jakbar itu.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra