Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui
Selasa, 10 Mei 2011 – 21:42 WIB
Di antaranya adalah penggunaan dana Rp 7 miliar dari APBD 2006, Rp 11,09 miliar dari APBD 2007 dan Rp 12 miliar dari APBD 2008. Kerugian negara juga berasal dari penggunaan dana APBD untuk membayar tagihan tiket pesawat bagi kepentingan pribadi sebesar Rp 1,8 miliar, tagihan pembelian karangan bunga sebesar Rp 702 juta dan mengalir ke keluarga Jefferson sebanyak Rp 353 juta.
Putusan majelis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntuan hukuman 13 tahun penjara kepada Jefferson. JPU juga mengajukan tuntutan agar politisi Golkar itu mengganti kerugian negara sebesar Rp 33,7 miliar.
Hal yang dianggap meringankan hukuman, karena Jefferson selalu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan karena Jefferson sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan itu, Jefferson tidak langsung menyatakan menerima ataupun mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Jefferson.(ara/jpnn)
JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif yang didakwa korupsi, Jefferson Rumajar, akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 tahun penjara. Pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin