Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui
Terbukti Korupsi, Wako Tomohon Diganjar 9 Tahun Bui
Di antaranya adalah penggunaan dana Rp 7 miliar dari APBD 2006, Rp 11,09 miliar dari APBD 2007 dan Rp 12 miliar dari APBD 2008. Kerugian negara juga berasal dari penggunaan dana APBD untuk membayar tagihan tiket pesawat bagi kepentingan pribadi sebesar Rp 1,8 miliar, tagihan pembelian karangan bunga sebesar Rp 702 juta dan mengalir ke keluarga Jefferson sebanyak Rp 353 juta.

Putusan majelis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntuan hukuman 13 tahun penjara kepada Jefferson. JPU juga mengajukan tuntutan agar politisi Golkar itu mengganti kerugian negara sebesar Rp 33,7 miliar.

Hal yang dianggap meringankan hukuman, karena Jefferson selalu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan karena Jefferson sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas putusan itu, Jefferson tidak langsung menyatakan menerima ataupun mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Jefferson.(ara/jpnn)

JAKARTA - Walikota Tomohon nonaktif yang didakwa korupsi, Jefferson Rumajar, akhirnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 9 tahun penjara. Pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News