Terbukti Lakukan Pelecehan, Bill Cosby Wajib Bayar Kompensasi Rp 7,4 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Aktor dan komedian Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang pada 1975 masih berusia 16 tahun di Playboy Mansion.
Tim juri pengadilan County Los Angeles, California, Amerika Serikat, memutuskan Bill Cosby untuk membayar kompensasi sebesar USD 500 ribu (Rp 7,4 miliar).
Judy Huth, korban Bill Cosby mengatakan bahwa pelecehan itu membuatnya tersiksa selama bertahun-tahun.
"Bagi saya, ini adalah kemenangan besar," kata Huth tentang perjuangan hukumnya selama tujuh tahun, dikutip dari Associated Press pada Rabu (22/6).
Tim juri menyatakan bahwa Cosby sengaja melakukan kontak seksual yang berbahaya dengan Huth yang saat itu berusia di bawah 18 tahun.
Sembilan juri setuju bahwa perilaku Cosby dimotivasi oleh minat seksual yang tidak wajar atau abnormal pada anak di bawah umur, sementara tiga juri tidak setuju.
Keputusan juri itu menjadi kekalahan terbesar bagi laki-laki berusia 84 tahun yang pernah dipuji dengan julukan “America’s Dad”.
Sebelumnya, Cosby dibebaskan dari penjara pada tahun lalu atas hukumannya 2018 terkait kasus kekerasan seksual kepada seorang perempuan.
Bill Cosby wajib membayar kompensasi sebesar Rp 7,4 miliar kepada korban pelecehan seksual.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah