Terbukti Lakukan Pelecehan, Bill Cosby Wajib Bayar Kompensasi Rp 7,4 Miliar

jpnn.com, JAKARTA - Aktor dan komedian Bill Cosby dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang pada 1975 masih berusia 16 tahun di Playboy Mansion.
Tim juri pengadilan County Los Angeles, California, Amerika Serikat, memutuskan Bill Cosby untuk membayar kompensasi sebesar USD 500 ribu (Rp 7,4 miliar).
Judy Huth, korban Bill Cosby mengatakan bahwa pelecehan itu membuatnya tersiksa selama bertahun-tahun.
"Bagi saya, ini adalah kemenangan besar," kata Huth tentang perjuangan hukumnya selama tujuh tahun, dikutip dari Associated Press pada Rabu (22/6).
Tim juri menyatakan bahwa Cosby sengaja melakukan kontak seksual yang berbahaya dengan Huth yang saat itu berusia di bawah 18 tahun.
Sembilan juri setuju bahwa perilaku Cosby dimotivasi oleh minat seksual yang tidak wajar atau abnormal pada anak di bawah umur, sementara tiga juri tidak setuju.
Keputusan juri itu menjadi kekalahan terbesar bagi laki-laki berusia 84 tahun yang pernah dipuji dengan julukan “America’s Dad”.
Sebelumnya, Cosby dibebaskan dari penjara pada tahun lalu atas hukumannya 2018 terkait kasus kekerasan seksual kepada seorang perempuan.
Bill Cosby wajib membayar kompensasi sebesar Rp 7,4 miliar kepada korban pelecehan seksual.
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka