Terbukti Lakukan Pelecehan, Bill Cosby Wajib Bayar Kompensasi Rp 7,4 Miliar
Pada Selasa (21/6), Cosby tidak menghadiri persidangan atau bersaksi secara langsung, tetapi deposisi video dari tahun 2015 diputar untuk juri.
Dia menyangkal melakukan kontak seksual dengan Huth. Juru bicara Cosby, Andrew Wyatt akan mengajukan banding dan mengeklaim mereka menang karena Huth tidak memenangkan ganti rugi.
Pengacara Cosby mengakui bahwa kilennya bertemu Huth dan teman SMA-nya di lokasi syuting film di California Selatan pada bulan April 1975.
Cosby Kemudian membawa Huth ke Playboy Mansion beberapa hari kemudian. Teman Huth, Donna Samuelson, juga menjadi saksi kunci dalam persidangan.
Huth bersaksi bahwa Cosby mencoba memasukkan tangannya ke bawah celana Huth dan memaksanya melakukan tindakan seks di kamar tidur yang bersebelahan dengan ruang permainan tempat mereka berkumpul bersama teman lainnya.
Huth mengajukan gugatannya pada 2014 ketika tuduhan terhadap Cosby yang diajukan perempuan-perempuan lain mengemuka.
Pengacara Huth, Nathan Goldberg, mengatakan kepada tim juri bahwa kliennya layak meminta pertanggungjawaban dari Cosby. (antara/jpnn)
Bill Cosby wajib membayar kompensasi sebesar Rp 7,4 miliar kepada korban pelecehan seksual.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis