Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Crazy Rich Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Eksi Anggraini divonis tujuh tahun penjara, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam.
Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12).
Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.
"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
- Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil, Berikut Perinciannya
- Harga Emas Hari Ini, Senin 4 Oktober 2024 Stabil, Ini Perinciannya
- Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik Lagi, Berikut Perinciannya
- Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Harga Emas Hari Ini Ambrol, Bisa Borong untuk Investasi