Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Crazy Rich Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara

jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Eksi Anggraini divonis tujuh tahun penjara, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam.
Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12).
Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.
"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
- Setelah Stabil, Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025 Naik Lagi
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Jumat 18 April 2025 Meroket Lagi, Cek Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2025, Makin Tinggi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 17 April 2025 Meroket