Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Crazy Rich Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Eksi Anggraini divonis tujuh tahun penjara, dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam.
Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota, lantaran terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12).
Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.
"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 16 November 2024 Turun Tipis, Berikut Daftarnya