Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Crazy Rich Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Penyuapan, Broker Crazy Rich Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara
Ruang sidang (Ilustrasi). Foto: dok JPNN.com

Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kg emas senilai Rp 92,2 miliar.

Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari terpidana Eksi Anggraeni berperan sebagai perantara pembelian emas di  Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk. Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.

Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.

Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan.

Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.(chi/jpnn)

Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis enam tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News