Terbukti Langgar Kode Etik, 3 ASN Ini Dijatuhi Sanksi Disiplin
jpnn.com, HUMBAHAS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan yang bersalah terlibat dalam kegiatan politik terkait Pilkada serentak 2020.
Ketiganya berinisial Ru, MS, dan SM. Masing-masing kepala bidang di Dinas Pendidikan, satu orang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan satu orang di Dinas Tenaga Kerja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri Wesly Pasaribu, menerangkan, pelanggaran kode etik terbaru yang diputus oleh KASN itu ialah terkait aktivitas politik ketiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan tersebut.
Di mana, sesuai dengan temuan pihaknya bermula dalam mengawasi media sosial. Yang kemudian, Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian.
“Ketiga ASN ini diduga melanggar kode etik ASN lantaran menghadiri kemenangan calon Wakil Bupati pada masa masih belum ada penetapan KPU,” jelas Henri kepada wartawan, Kamis (4/3).
Selanjutnya, kata Henri, setelah melakukan kajian, pihaknya kemudian menyampaikan rekomendasi kepada KASN.
KASN pun menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, Ketua Bawaslu nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, nomor 167/KEP/2020, nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan nomor 0314 tanggal 10 September 2020 tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai apatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan yang bersalah terlibat dalam kegiatan politik terkait Pilkada serentak 2020.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu