Terbukti Langgar Kode Etik, 3 ASN Ini Dijatuhi Sanksi Disiplin

jpnn.com, HUMBAHAS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan yang bersalah terlibat dalam kegiatan politik terkait Pilkada serentak 2020.
Ketiganya berinisial Ru, MS, dan SM. Masing-masing kepala bidang di Dinas Pendidikan, satu orang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan satu orang di Dinas Tenaga Kerja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan Henri Wesly Pasaribu, menerangkan, pelanggaran kode etik terbaru yang diputus oleh KASN itu ialah terkait aktivitas politik ketiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan tersebut.
Di mana, sesuai dengan temuan pihaknya bermula dalam mengawasi media sosial. Yang kemudian, Bawaslu melakukan klarifikasi dan kajian.
“Ketiga ASN ini diduga melanggar kode etik ASN lantaran menghadiri kemenangan calon Wakil Bupati pada masa masih belum ada penetapan KPU,” jelas Henri kepada wartawan, Kamis (4/3).
Selanjutnya, kata Henri, setelah melakukan kajian, pihaknya kemudian menyampaikan rekomendasi kepada KASN.
KASN pun menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, Ketua Bawaslu nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, nomor 167/KEP/2020, nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan nomor 0314 tanggal 10 September 2020 tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai apatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga ASN Pemkab Humbang Hasundutan yang bersalah terlibat dalam kegiatan politik terkait Pilkada serentak 2020.
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?