Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali
Selasa, 13 April 2021 – 23:14 WIB

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/4/2021). Foto: ANTARA/HO
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pelanggar syariat islam di Nagan Raya, Aceh bernama Budiman Sari bin Salehin Don menjalani eksekusi hukum cambuk sebanyak 36 kali, Selasa (13/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Kejari Aceh Timur Eksekusi 2 Pelaku Judi dengan Hukuman Cambuk
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya