Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali
Selasa, 13 April 2021 – 23:14 WIB

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam yang dipusatkan di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (12/4/2021). Foto: ANTARA/HO
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pelanggar syariat islam di Nagan Raya, Aceh bernama Budiman Sari bin Salehin Don menjalani eksekusi hukum cambuk sebanyak 36 kali, Selasa (13/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh