Terbukti Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Pemberhentian kelima komisioner tersebut berdasarkan keputusan sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta (20/11).
Kelima komisioner tersebut masing-masing Syahrul Huda selaku Ketua KPU Batam beserta empat anggotanya, yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulyadi E.
Terkait kabar pemecatan semua komisioner KPU Batam, salah satu komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, membenarkannya.
“Dari hasil persidangan yang kami pantau, itu putusannya final dan mengikat. Kami tetap hormati keputusan itu apa pun hasilnya. Kami belum dapat salinan putusan, baru sebatas informasi dari rekan-rekan saja,” ujarnya.
Anggota KPU Batam lainnya, Sudarmadi, juga mengaku menerima putusan DKPP ini. Setelah berjuang dan melalui proses persidangan, hasilnya ia dan keempat komisioner lainnya dinyatakan bersalah dan diberhentikan.
“Saya dan Pak Ketua baru tiba di Bali. Sedangkan anggota lainnya juga berada di Jakarta. Jadi, informasinya memang sudah kami terima. Tentu apa pun itu harus kami terima,” kata dia melalui sambungan telepon, Rabu (20/11) sore.
Sudarmadi mengatakan, semua anggota telah menerima informasi putusan ini. Menurutnya, jika memang ada pergantian tentu ada proses nantinya. Karena masih dalam perjalanan dinas, ia mengaku belum sempat membahas putusan DKPP ini.