Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral

Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral
Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral
"Pasal yang dilanggar sebagai berikut, (yakni) Pasal 5 huruf A dan B. Pasal 6, pasal 7 ayat 3, pasal 10 ayat 2 huruf b (aturan internal Polri)," tambah Boy Rafli.

Sebelumnya, sejumlah perwira (Polri) lainnya telah menjalani sidang serupa, masing-masing yakni AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat Enanie dan AKBP Mardiyani. Hukuman Mardiyani hampir sama dengan Pambudi, sementara Sri dan Arafat terancam dipecat dan dijerat hukuman penjara. Dengan rampungnya sidang ini, perwira lain yang segera disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman. Seperti diberitakan sebelumnya, para perwira ini diduga terlibat sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan. (zul/jpnn)

JAKARTA - Satu-persatu para perwira polisi yang menangani kasus Gayus Tambunan menjalani sidang kode etik profesi. Rabu (16/2), Majelis Kode Etik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News