Terbukti Melanggar, Penyidik Gayus Ditatar Etika dan Moral
Rabu, 16 Februari 2011 – 18:51 WIB
"Pasal yang dilanggar sebagai berikut, (yakni) Pasal 5 huruf A dan B. Pasal 6, pasal 7 ayat 3, pasal 10 ayat 2 huruf b (aturan internal Polri)," tambah Boy Rafli.
Baca Juga:
Sebelumnya, sejumlah perwira (Polri) lainnya telah menjalani sidang serupa, masing-masing yakni AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat Enanie dan AKBP Mardiyani. Hukuman Mardiyani hampir sama dengan Pambudi, sementara Sri dan Arafat terancam dipecat dan dijerat hukuman penjara. Dengan rampungnya sidang ini, perwira lain yang segera disidang adalah Kombespol Eko Budi Sampurno, Brigjen (Pol) Edmon Ilyas dan Brigjen (Pol) Raja Erizman. Seperti diberitakan sebelumnya, para perwira ini diduga terlibat sindikasi mafia hukum dalam kasus Gayus Tambunan. (zul/jpnn)
JAKARTA - Satu-persatu para perwira polisi yang menangani kasus Gayus Tambunan menjalani sidang kode etik profesi. Rabu (16/2), Majelis Kode Etik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan