Terbukti Membunuh, Gigolo Batam Divonis 18 Tahun Penjara
Jumat, 17 Agustus 2018 – 12:27 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, BATAM - Terbukti Membunuh dan Mengambil Harga Korban
BATAM
Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan terhadap Deli Cinta S divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.
Sidang putusan ini dipimpin majelis hakim ketua, Reni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota yakni Taufik dan Egi Novita.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Rian Nugraha.
Sidang sendiri dijaga pihak kepolisian dan pengamanan dari PN Batam yang berdiri membatasi antara tempat terdakwa duduk di persidangan dengan pengunjung yang hadir.
Dalam putusannya, hakim ketua Reni menegaskan bahwa majelis hakim menolak alasan terdakwa menghabisi korban lantaran dimaki-maki.
Dedi Purbianto, terdakwa pembunuhan terhadap Deli Cinta S divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/8) siang.
BERITA TERKAIT
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Tragis! Seorang Pria di Semarang Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
- 51 Hari Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pembunuhan Minta Polisi Buka Hasil Penyelidikan
- Kasus Pembunuhan Gadis di Gorontalo Masih Misteri, Ini Kata Polisi