Terbukti Memeras, Dua Jaksa Ini Terancam Sanksi Berat
jpnn.com - POLEWALI MANDAR - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam sanksi berat setelah dinyatakan terbukti memeras. Keduanya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Teguh Aprianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Joko.
Mereka dituduh meminta uang Rp 750 juta. Uang itu diminta untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan di Kabupaten Polewali Mandar. Fulus Rp 400 juta diduga telah diterima dua orang itu.
Berdasar informasi yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), hasil pemeriksaan terhadap dua jaksa itu dari Kejaksaan Agung sudah ada. Keduanya terbukti kuat melakukan pelanggaran berat. Sayang, Kejaksaan Tinggi Sulsel masih tertutup mengenai sanksi terhadap dua jaksa tersebut.
Bocoran hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung itu malah datang dari mantan Kajati Sulsel Suhardi.
"Intinya, saya telah merekomendasikan sanksi berat terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Polewali Mandar itu. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan," tutur Suhardi.
Hanya, dia enggan berspekulasi, apakah sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatannya atau pemecatan dengan tidak hormat.
Suhardi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Sebab, hal itu merupakan hak Kejaksaan Agung.
"Intinya, keputusan Kejaksaan Agung sudah turun. Nanti asisten pengawasan yang akan menjelaskan ke publik," ucapnya.
POLEWALI MANDAR - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam sanksi berat setelah dinyatakan terbukti memeras. Keduanya
- Deklarasi dan Doa Prabowo Mania Jatim untuk Pasangan WALI di Pilwalkot Malang
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- Rustini Muhaimin: IWF Wadah Perempuan untuk Berinovasi
- Polres Rohul Adakan Baksos dan Cooling System dalam Rangka HUT Humas Polri
- SKD CPNS 2024 Gunungkidul, Iskandar: Tidak Ada Celah untuk Kecurangan