Terbukti Memeras, Dua Jaksa Ini Terancam Sanksi Berat
jpnn.com - POLEWALI MANDAR - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam sanksi berat setelah dinyatakan terbukti memeras. Keduanya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Teguh Aprianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Joko.
Mereka dituduh meminta uang Rp 750 juta. Uang itu diminta untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur yang akan dikerjakan di Kabupaten Polewali Mandar. Fulus Rp 400 juta diduga telah diterima dua orang itu.
Berdasar informasi yang dihimpun Fajar (Jawa Pos Group), hasil pemeriksaan terhadap dua jaksa itu dari Kejaksaan Agung sudah ada. Keduanya terbukti kuat melakukan pelanggaran berat. Sayang, Kejaksaan Tinggi Sulsel masih tertutup mengenai sanksi terhadap dua jaksa tersebut.
Bocoran hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung itu malah datang dari mantan Kajati Sulsel Suhardi.
"Intinya, saya telah merekomendasikan sanksi berat terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Polewali Mandar itu. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan," tutur Suhardi.
Hanya, dia enggan berspekulasi, apakah sanksi tersebut berupa pencopotan dari jabatannya atau pemecatan dengan tidak hormat.
Suhardi menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Sebab, hal itu merupakan hak Kejaksaan Agung.
"Intinya, keputusan Kejaksaan Agung sudah turun. Nanti asisten pengawasan yang akan menjelaskan ke publik," ucapnya.
POLEWALI MANDAR - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, terancam sanksi berat setelah dinyatakan terbukti memeras. Keduanya
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius