Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 03 Oktober 2012 – 19:56 WIB
JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI. Denny dianggap bersalah melakukan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP terhadap perusahaan telekomunikasi PT Indosat. Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, adalah perbuatannya telah membuat kerugian terhadap PT Indosat, memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, kata Mustofa, terdakwa berbuat sopan saat sidang dan belum pernah dipenjara.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukum terhadap Denny Andrian Kusdayat berupa pidana penjara dua tahun," kata JPU Mustofa, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Baca Juga:
Menurut Mostofa, Denny sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Indonesia (KTI) terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Pasal 368 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS