Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara

Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara
Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara
JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat  dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI. Denny dianggap bersalah melakukan tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP terhadap perusahaan telekomunikasi PT Indosat.

 

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukum terhadap Denny Andrian Kusdayat berupa pidana penjara dua tahun," kata JPU Mustofa, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/10).

Menurut Mostofa, Denny sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia Indonesia (KTI) terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Pasal 368 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan JPU, adalah perbuatannya telah membuat kerugian terhadap PT Indosat, memberikan jawaban berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan, kata Mustofa, terdakwa berbuat sopan saat sidang dan belum pernah dipenjara.

JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat  dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News