Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 03 Oktober 2012 – 19:56 WIB
Seperti diketahui, JPU telah mendakwa Denny AK melanggar dan diancam pidana Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ketua LSM KTI ini awalnya mengirimkan tiga somasi kepada PT Indosat yang isinya terkait layanan Blacberry, dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara.
Baca Juga:
Denny meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi yang dikirimkannya dan jika tidak dipenuhi mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.
Kemudian, Denny dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD20 ribu, atau sekitar Rp200 juta di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012. Kemudian terdakwa ditangkap polisi saat menghitung uang dari PT Indosat tersebut.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny Andrian Kusdayat dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS