Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan
Selasa, 30 Oktober 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan). Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) itu dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Indosat. Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama dua tahun penjara. Atas putusan ini, Denny AK menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Perbuatan terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri. Semua unsur yang didakwakan terbukti dan dinyatakan bersalah serta menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (30/10).
Baca Juga:
Menurut Heru, Denny AK terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Hal yang memberatkan, perbuatan Denny AK telah membuat persepsi yang negatif masyarakat kepada PT Indosat dan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat
BERITA TERKAIT
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?