Terbukti Memeras Indosat, Denny AK Divonis 16 Bulan
Selasa, 30 Oktober 2012 – 17:52 WIB

LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/10). Foto: Ist
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan (16 bulan). Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) itu dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Indosat. Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penjara selama dua tahun penjara. Atas putusan ini, Denny AK menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
"Perbuatan terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri. Semua unsur yang didakwakan terbukti dan dinyatakan bersalah serta menghukum terdakwa penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (30/10).
Baca Juga:
Menurut Heru, Denny AK terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Hal yang memberatkan, perbuatan Denny AK telah membuat persepsi yang negatif masyarakat kepada PT Indosat dan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum terdakwa pelaku pemerasan PT Indosat, Denny AK dengan hukuman penjara selama satu tahun empat
BERITA TERKAIT
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Viral Pria Acungkan Pistol ke Pengendara Mobil di Kotbar Parahyangan, Kapolres Cimahi Bilang Begini